parlemen darurat

Arti kata "parlemen darurat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
dewan perwakilan rakyat (darurat) yg dibentuk dl keadaan luar biasa krn tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa

Demikianlah apa yang dimaksud dengan parlemen darurat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!