hak imunitas
Arti kata "hak imunitas" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; (2) hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak imunitas. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!