hak ingkar
Arti kata "hak ingkar" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[Huk] hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak ingkar. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!