dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Arti kata "dewan Perwakilan Rakyat Daerah" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
badan legislatif tempat wakil rakyat membuat undang-undang di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten

Demikianlah apa yang dimaksud dengan dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!