denda
Arti kata "denda" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
den.da
[n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan --
[n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan --
Demikianlah apa yang dimaksud dengan denda. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!