cuti di luar tanggungan negara
Arti kata "cuti di luar tanggungan negara" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
cuti yg diberikan kpd pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dng biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung
Demikianlah apa yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan negara. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!