cuti melahirkan
Arti kata "cuti melahirkan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
cuti selama 3 bulan yg diberikan kpd pegawai wanita atau karyawati untuk melahirkan, yg dapat diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan
Demikianlah apa yang dimaksud dengan cuti melahirkan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!