sidik pembantu
Arti kata "sidik pembantu" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pejabat kepolisian Republik Indonesia yg diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dl Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Demikianlah apa yang dimaksud dengan sidik pembantu. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!