pencekalan

Arti kata "pencekalan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pen.ce.kal.an
[n] proses, cara, perbuatan mencekal

[n] proses, cara, perbuatan mencekal: ~ pengusaha kakap itu terhitung sejak dikeluarkannya surat resmi penahanannya oleh Kejaksaan Agung

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pencekalan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!