pejabat hubungan masyarakat
Arti kata "pejabat hubungan masyarakat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pe.ja.bat hubungan masyarakat
orang yg bertugas mengatur kegiatan hubungan masyarakat
orang yg bertugas mengatur kegiatan hubungan masyarakat
Demikianlah apa yang dimaksud dengan pejabat hubungan masyarakat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!