paspor
Arti kata "paspor" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pas.por
[n] surat keterangan yg dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yg akan mengadakan perjalanan ke luar negeri
[n] surat keterangan yg dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yg akan mengadakan perjalanan ke luar negeri
Demikianlah apa yang dimaksud dengan paspor. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!