negara hukum material
Arti kata "negara hukum material" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
negara yg tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pd peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum
Demikianlah apa yang dimaksud dengan negara hukum material. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!