negara hukum formal

Arti kata "negara hukum formal" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan

Demikianlah apa yang dimaksud dengan negara hukum formal. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!