mendakikan perkara
Arti kata "mendakikan perkara" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
men.da.ki.kan perkara
mengajukan perkara kpd pengadilan yg lebih tinggi
mengajukan perkara kpd pengadilan yg lebih tinggi
Demikianlah apa yang dimaksud dengan mendakikan perkara. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!