kekuasaan legislatif
Arti kata "kekuasaan legislatif" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ke.ku.a.sa.an legislatif
[Huk] kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang
[Huk] kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang
Demikianlah apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!