hak prerogatif
Arti kata "hak prerogatif" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak prerogatif. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!