wesel tagih

Arti kata "wesel tagih" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
janji tertulis yg tidak bersyarat, dibuat oleh pihak yg satu untuk pihak yg lain, ditandatangani oleh pihak pembuatnya, untuk membayar sejumlah uang atas permintaan atau pd suatu tanggal yg ditetapkan pd masa yg akan datang kpd pihak yg memerintahkan atau membawanya

Demikianlah apa yang dimaksud dengan wesel tagih. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!