wali

Arti kata "wali" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
wa.li
[n] (1) orang yg menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa: penjualan tanah itu tidak dapat disahkan krn pemiliknya belum dewasa dan -- nya tidak menyetujuinya; (2) orang yg menjadi penjamin dl pengurusan dan pengasuhan anak: yg menjadi -- anak tsb adalah pamannya krn anak itu tinggal bersama pamannya; (3) pengasuh pengantin perempuan pd waktu menikah (yaitu yg melakukan janji nikah dng pengantin laki-laki): krn ayahnya telah meninggal, maka kakaknya yg menjadi -- untuk menikahkan anak perempuan itu; (4) orang saleh (suci); penyebar agama: -- sanga; (5) kepala pemerintah dsb: -- negeri

[kl][n] kain kuning yg dilekatkan pd bahu pejabat istana yg melaksanakan upacara kerajaan

[n] pisau kecil untuk mengukir kayu dsb

[Lihat {rajawali}]

Demikianlah apa yang dimaksud dengan wali. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!