upah premi
Arti kata "upah premi" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
uang jasa khusus yg diberikan kpd karyawan krn prestasi di luar kelaziman (bekerja pd hari libur, pekerjaan yg berbahaya, dan keahlian yg istimewa)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan upah premi. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!