undang-undang dasar
Arti kata "undang-undang dasar" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
un.dang-un.dang dasar
undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi
undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi
Demikianlah apa yang dimaksud dengan undang-undang dasar. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!