uang tunggu

Arti kata "uang tunggu" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
uang tunjangan kpd pegawai (negeri) yg sudah tidak lagi menjalankan pekerjaannya, tetapi belum diberhentikan secara resmi atau dipensiun

Demikianlah apa yang dimaksud dengan uang tunggu. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!