tenaga tetap
Arti kata "tenaga tetap" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
tenaga atau pegawai yg diangkat dan bekerja secara tetap pd suatu lembaga (kantor, perusahaan, dsb) berdasarkan surat keputusan pimpinan)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan tenaga tetap. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!