tanah larangan

Arti kata "tanah larangan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
tanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb

Demikianlah apa yang dimaksud dengan tanah larangan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!