tanah larangan
Arti kata "tanah larangan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
tanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb
Demikianlah apa yang dimaksud dengan tanah larangan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!