tahkim
Arti kata "tahkim" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
tah.kim
[Ar][n] (1) perihal menjadikan hakim; (2) keputusan (pertimbangan)
[Ar][n] (1) perihal menjadikan hakim; (2) keputusan (pertimbangan)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan tahkim. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!