tagih

Arti kata "tagih" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ta.gih
[v] , me.na.gih v(1) meminta (memperingatkan, mendesak) supaya membayar (utang, pajak, iuran, dsb): belum tanggal satu ia sudah ~ uang langganan koran; (2) menuntut atau menggugat supaya melaksanakan janji (pernyataan dsb): kami ~ janji Ayah untuk pergi sekeluarga ke Taman Mini Indonesia Indah; (3) [Huk]objek hukum yg harus diterima kreditor dr debitur

Demikianlah apa yang dimaksud dengan tagih. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!