surat berharga

Arti kata "surat berharga" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
surat bernilai uang yg dapat diperjualbelikan atau digunakan sbg agunan saham; (2) bukti penyertaan modal

Demikianlah apa yang dimaksud dengan surat berharga. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!