sumber hukum
Arti kata "sumber hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
segala sesuatu yg berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yg digunakan oleh suatu bangsa sbg pedoman hidupnya pd masa tertentu
Demikianlah apa yang dimaksud dengan sumber hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!