sumber hukum

Arti kata "sumber hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
segala sesuatu yg berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yg digunakan oleh suatu bangsa sbg pedoman hidupnya pd masa tertentu

Demikianlah apa yang dimaksud dengan sumber hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!