sumber hukum internasional

Arti kata "sumber hukum internasional" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
perjanjian internasional; (2) kebiasaan internasional; (3) asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; (4) putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional

Demikianlah apa yang dimaksud dengan sumber hukum internasional. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!