sertifikat

Arti kata "sertifikat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ser.ti.fi.kat
[n] tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dr orang yg berwenang yg dapat digunakan sbg bukti pemilikan atau suatu kejadian: -- tanah

Demikianlah apa yang dimaksud dengan sertifikat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!