sanksi

Arti kata "sanksi" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
sank.si
[n] (1) tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dsb): dl aturan tata tertib harus ditegaskan apa -- nya kalau ada anggota yg melanggar aturan-aturan itu; (2) tindakan (mengenai perekonomian dsb) sbg hukuman kpd suatu negara: Dewan Keamanan PBB mengadakan -- thd negara yg menyerang negara lain; (3) [Huk](a) imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yg ditentukan dl hukum; (b) imbalan positif, yg berupa hadiah atau anugerah yg ditentukan dl hukum

Demikianlah apa yang dimaksud dengan sanksi. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!