putusan lepas

Arti kata "putusan lepas" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pu.tus.an lepas
[Huk] putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana

Demikianlah apa yang dimaksud dengan putusan lepas. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!