putusan bebas
Arti kata "putusan bebas" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pu.tus.an bebas
[Huk] putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum
[Huk] putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum
Demikianlah apa yang dimaksud dengan putusan bebas. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!