putus

Arti kata "putus" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pu.tus
(1) tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; (2) habis: modalnya telah --; (3) selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; (4) ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; (5) hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); (6) mendapat; menang; (7) sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); (8)[ki]tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --

Demikianlah apa yang dimaksud dengan putus. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!