prokurator
Arti kata "prokurator" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pro.ku.ra.tor
[n] orang yg mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dsb) orang lain
[n] orang yg mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dsb) orang lain
Demikianlah apa yang dimaksud dengan prokurator. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!