prerogatif
Arti kata "prerogatif" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pre.ro.ga.tif
[n] hak istimewa yg dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan
[n] hak istimewa yg dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan
Demikianlah apa yang dimaksud dengan prerogatif. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!