polisi

Arti kata "polisi" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
po.li.si
[n] (1) badan pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yg melanggar undang-undang dsb); (2) anggota badan pemerintah (pegawai negara yg bertugas menjaga keamanan dsb)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan polisi. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!