petitum
Arti kata "petitum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pe.ti.tum
[n] bagian surat gugat yg dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan
[n] bagian surat gugat yg dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan
Demikianlah apa yang dimaksud dengan petitum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!