peruntukan
Arti kata "peruntukan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
per.un.tuk.an
[n] hal memperuntukkan; hal (bagian) yg disediakan untuk; penyediaan: rencana ~ daerah bagi industri
[n] hal memperuntukkan; hal (bagian) yg disediakan untuk; penyediaan: rencana ~ daerah bagi industri
Demikianlah apa yang dimaksud dengan peruntukan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!