persona nongrata
Arti kata "persona nongrata" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
per.so.na non.gra.ta
[n] (1) orang yg tidak disukai (disenangi); (2) sikap politik yg dilaksanakan oleh pemerintah thd (seseorang) warga negara asing yg berada di wilayah negara tsb dan mempunyai kekebalan diplomatik
[n] (1) orang yg tidak disukai (disenangi); (2) sikap politik yg dilaksanakan oleh pemerintah thd (seseorang) warga negara asing yg berada di wilayah negara tsb dan mempunyai kekebalan diplomatik
Demikianlah apa yang dimaksud dengan persona nongrata. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!