persekot
Arti kata "persekot" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
per.se.kot
[n] (1) uang muka; (uang) panjar: calon penyewa yg akan menempati rumah itu memberi -- sepuluh ribu rupiah; (2) pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yg harus dipertanggungjawabkan penerima pd suatu tanggal kemudian; (3) pembayaran atas suatu kontrak sebelum berakhir; (4) pembayaran upah, gaji, atau komisi sebelum waktunya
[n] (1) uang muka; (uang) panjar: calon penyewa yg akan menempati rumah itu memberi -- sepuluh ribu rupiah; (2) pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yg harus dipertanggungjawabkan penerima pd suatu tanggal kemudian; (3) pembayaran atas suatu kontrak sebelum berakhir; (4) pembayaran upah, gaji, atau komisi sebelum waktunya
Demikianlah apa yang dimaksud dengan persekot. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!