perkara sipil
Arti kata "perkara sipil" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata
Demikianlah apa yang dimaksud dengan perkara sipil. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!