peradilan
Arti kata "peradilan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
per.a.dil.an
[n] segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki ~
[n] segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki ~
Demikianlah apa yang dimaksud dengan peradilan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!