penyuruh
Arti kata "penyuruh" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pe.nyu.ruh
[n] (1) orang yg menyuruh; (2) kl perbuatan (hal dsb) menyuruh
[n] (1) orang yg menyuruh; (2) kl perbuatan (hal dsb) menyuruh
Demikianlah apa yang dimaksud dengan penyuruh. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!