pengakuan de facto
Arti kata "pengakuan de facto" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
peng.a.ku.an de facto
[Lt Pol] pengakuan thd suatu pemerintahan yg secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pd suatu negara atau wilayah
[Lt Pol] pengakuan thd suatu pemerintahan yg secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pd suatu negara atau wilayah
Demikianlah apa yang dimaksud dengan pengakuan de facto. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!