pengacara
Arti kata "pengacara" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
peng.a.ca.ra
[n] (1) pembela perkara; (2) pendamping tergugat (terdakwa)
[n] (1) pembela perkara; (2) pendamping tergugat (terdakwa)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan pengacara. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!