pendukung hukum

Arti kata "pendukung hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pen.du.kung hukum
subjek hukum (orang yg sedang dl beperkara spt tertuduh dl pengadilan pidana)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pendukung hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!