pencatat

Arti kata "pencatat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pen.ca.tat
[n] (1) orang yg mencatat; (2) penulis notula rapat; notulis; (3) alat untuk mencatat

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pencatat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!