pembuat
Arti kata "pembuat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pem.bu.at
[n] yg membuat: dewan ~ undang-undang, dewan yg merancang undang-undang
[n] yg membuat: dewan ~ undang-undang, dewan yg merancang undang-undang
Demikianlah apa yang dimaksud dengan pembuat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!