pegawai negeri

Arti kata "pegawai negeri" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pegawai pemerintah yg berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yg telah ditetapkan

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pegawai negeri. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!