pabean

Arti kata "pabean" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pa.be.an
[n] instansi (jawatan, kantor) yg mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pabean. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!